Minggu, 21 Februari 2010

BANK


Bank merupakan badan yang bertujuan memberikan kredit baik dengan uang sendiri maupun dengan uang yang di pinjam dari orang lain, juga mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral. (definisi G.M Verijin Stuart).
Bila disimpulkan bank merupakan lembaga atau badan keuangan yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.

Pembagian Jenis Bank
a. Pembagian jenis bank atas dasar kegiatannya :
o Bank Umum
o BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
o Bank Syariah
o Bank Sentral
b. Pembagian jenis bank atas dasar bentuk badan hukum :
o Perseroan Firma
o Koperasi
o Perseroan Terbatas
c. Pembagian jenis bank atas dasar pemilik :
o Bank milik pemerintah
o Bank milik swasta
o Bank campuran
d. Pembagian jenis bank atas dasar negara pemilik :
o Bank dalam negeri
o Bank luar negeri
e. Pembagian atas kemampuan dalam menciptakan alat pembayaran :
o Bank Primer
o Bank Sekunder




Fungsi Bank
a. Bank Sentral
Bank ini adalah Bank Indonesia, berasal dari De Javasche Bank didirikan 10 Oktober 1827 yang kenudian dinasionalisasikan. Fungsi utamanya memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Fungsi lainnya :
o Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
o Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
o Mengatur dan mengawasi bank
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Indonesia, diwajibkan memiliki modal sekurang-kurangnya 2 Triliun Rupiah.

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR terdiri atas bank pasar, bank desa dan lumbung desa. Fungsi utamanya menerima kredit simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek. Wilayahnya bersifat local, tingkat kotapraja atau desa. Fungsi lainnya :
o Menghimpun dana masyarakat berupa deposito berjangka dan tabungan.
o Memberikan Kredit

c. Bank Syariah

Bank yang beroperasi berdasarkan syariah agama islam yang mengacu kepada Al Qur’an dan Al Hadist. Karena islam melarang system bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Bank Syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan angka rasio bagi hasil atau nisbah, yang ditentukan diawal. Misal 60:40, 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank.

Perbedaan system bunga dan system bagi hasil (nisbah) :
SISTEM BUNGA
1. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untung pihak bank.
2. Besarnya persentase bunga berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3. Sistem bunga tidak tergantung kepada kinerja usaha.
4. Bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk islam.
5. Pembayaran bunga tetap dibayarkan tanpa melihat nasabah untung atau rugi.
SISTEM BAGI HASIL
1.Penentuan besarnya resiko bagi hasil di buat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
2.Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3.Sistem bagi hasil tergantung kepada kinerja usaha.
4.Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan yang dijalankan. Jika rugi, maka kerugian akan ditanggung bersama.

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional
BANK SYARIAH
1. Berinvestasi pada usaha yang halal
2. Bagi hasil, margin keuntungan dan fee
3. Besaran bagi hasil, berubah-ubah tergantung kinerja usaha
4. Profit dan falah oriented
5. Pola hubungan kemitraan
6. Ada dewan pengawas syariah
BANK KONVENSIONAL
1. Bebas nilai
2. Sistem bunga
3. Besarannya tetap
4. Profit oriented
5. Hubungan debitur dan kreditur
6. Tidak ada lembaga sejenis

d. Bank Umum
Bank ini sering kita jumpai keberadaannya di sekitar kita, yang menjadi tanggung jawab pengawasan bank sentral. Kegiatannya, hendaknya bank ini tidak hanya mencari keuntungan bagi pemilik, tetapi juga harus diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Adapun fungsi bank ini :
o Menghimpun dana dari masyarakat
o Memberikan kredit
o Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, seperti Obligasi, Sertifikat bank Indonesia, surat wesel, dll.
o Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.

Produk Perbankan

a. Kredit Pasif
o Giro
o Deposito Berjangka
o Sertifikat Berjangka
o Tabungan
o Deposit automatic roll over
o Deposit on call
b. Kredit Aktif
o Kredit rekening Koran
o Kredit remburs
o Kredit aksep
o Kredit documenter
o Kredit jaminan surat-surat berharga

Arsitektur Perbankan Indonesia

Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagaisuatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia.

silakan download disini

Protected by Copyscape Online Plagiarism Checker